PPKM di Ambon

ASN Pemkot Ambon Wajib Tes PCR Sebelum Masuk Kantor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Pemkot tengah jalani tes Rapid Antigen di Tribun Lapangan Merdeka Ambon

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon wajib menjalani test polymerase chain reaction (PCR) usai dinas Luar Kota.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Minggu (6/2/2022).

Ririmasse mengatakan wajib PCR itu diberlakukan guna mempersempit ruang penyebaran virus covid-19 di Ambon.

"Termasuk untuk ASN Pemkot, apabila kembali dari Tugas Luar Daerah (TLD) wajib Swab PCR," kata Ririmasse.

Lanjutnya, sambil menunggu hasil, ASN itu dapat bekerja dari rumah.

"Sambil menunggu hasilnya mereka berkantor dari rumah, sehingga kita betul – betul menghindari ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak Senin (24/1/2022) hingga Minggu (6/2/2022), Ambon telah mencatat 725 kasus konfirmasi positif, dengan dua orang meninggal dunia.

Baca juga: Maluku Tengah Terima 20 Ribu Dosis Vaksin Sinovac untuk Anak

Baca juga: Lagi, Kajari Ambon Dian Fritz Nalle Diminta Dicopot

Pemerintah pun kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Aturan itu juga telah tertuang dalam instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM level 2. (*)

Berita Terkini