CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diputar, Mobil Tampak Terpelanting

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video rekaman CCTV detik-detik kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diputar di sidang lanjutan.

Dalam kesaksiannya, Zanuar menjelaskan, batasan kecepatan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol.

Zanur menjelaskan Jalan Tol Jombang - Mojokerto memiliki lekuk dan tanjakan yang ideal untuk kecepatan maksimal 100 kilometer perjam.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel, dijerat dengan pasal berlapis.

Tubagus diduga lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan.

Saat itu, dia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 125 kilometer per jam.

Baca juga: Detik-detik Pasca Kecelakaan, Tubagus Joddy Sempat Menyelamatkan Diri Keluar dari Mobil

Sementara itu, saksi dari PJR Polda Jatim, Broto mengungkapkan, saat mendatangi lokasi kecelakaan, dirinya sempat bertanya kepada Tubagus.

"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu. Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya, saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto menyampaikan kesaksiannya.

Dalam kesaksiannya, Broto mengungkapkan posisi mobil Pajero milik keluarga Vanessa Angel berada di jalur arah Surabaya, namun menghadap ke arah berlawanan.

Menanggapi keterangan para saksi, Tubagus yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang, menyatakan tidak keberatan.

"Tidak ada keberatan yang mulia," kata Tubagus menjawab pertanyaan hakim.

Sidang atas kasus kecelakaan yang dialami Vanessa dan keluarganya, akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022).

Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dan baby sitter Vanessa, Siska Lorenza.

Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Berita Terkini