Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif memastikan proses pemecatan polisi penembak warga di Gunung Botak, Brigpol Andreas Batwael secara terbuka.
Hal ini ia sampaikan untuk menjawab aspirasi Mahasiswa Adat Buru yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Maluku, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Menurutnya, proses pemecatan secara terbuka merupakan bukti bahwa Polri selalu tunduk terhadap peradilan umum.
“Nanti prosesnya terbuka karena ini menyangkut pidana hukum. Polri tunduk pada peradilan umum, kita tetap proses untuk kasus yang menghilangkan nyawa orang lain,” kata Lotharia Latif kepada wartawan di Baileo Karang Panjang Ambon, Kamis (3/2/2022).
Terlebih peristiwa itu merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan atas kepemilikan senjata api, dan tentu itu melanggar kode etik.
Baca juga: Oknum Brimob Tembak Warga di Pulau Buru, Lotharia; Saya Sudah ke Keluarga Korban untuk Meminta Maaf
Baca juga: Oknum Brimob Penembak Warga di Gunung Botak Dipastikan Dipecat dan Dipidana
Sehingga sudah pasti ancaman terberatnya adalah pemecatan.
“Untuk kasus kode etik akan diikuti dengan bagaimana dia menyalahgunakan kewenangan dan senjata apinya. Ketika ancaman terberatnya adalah pemecatan,”
“Tapi saya yakin dengan kejadian seperti ini itu adalah resiko karena menurut saya itu bukan merupakan cerminan anggota brimob yang masih jauh lebih bagus itu yang harus kita perjuangkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penambang emas di Gunung Botak Pulau Buru – Maluku tewas ditembak oknum Brimob Polda Maluku, Sabtu (29/1/2022) sore.
Yakni Brigpol AB dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea.(*)