CPNS Kota Ambon 2021

Pengumuman SKB CPNS Ambon 2021, Peserta Lolos Wajib Serahkan Dokumen Ini Paling Lambat 30 Desember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALUKU: Peserta Cpns dilingkup Kemenkumham sedang menjalani pengambilan Pin Regristasi. senin (11/10/2021)

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon telah mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman yang diterbitkan Jumat, 24 Desember 2021 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Pemkot Ambon Agus Ririmasse.

Hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kota Ambon 2021sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua tim pelaksana.

Daftar nama peserta yang lolos seleksi tahap akhir dilampirkan di bagian akhir berita.

Dalam pengumuman tersebut terdapat kode yang menunjukkan status hasil seleksi peserta.

Baca juga: 4.558 Orang Lulus Tes CPNS Kemenkumham, Cek Pengumumannya di Sini

Adapun arti dari kode tersebut adalah sebagai berikut:

1. P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 1023 Tahun 2021.

2. L: Lulus seleksi CPNS

3. L-1: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama

4. l-2: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan./pendidikan yang sama

5. TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi

6. TH: Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun Panselnas

7. TMS: Gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

8. TMS1: Gugur karena tidak memenuhi syarat pada salah satu /beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun Panselnas

9. APS: Peserta yang mengajukan pengundiran diri

Baca juga: Hasil Akhir Seleksi Tes CPNS 2021 Diumumkan, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan jika Lulus

Halaman
1234

Berita Terkini