Bisa melapor ke polisi atau perangkat desa
Diberitakan Kompas.com, 1 April 2021, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyarankan, baik korban kekerasan atau pendamping, keluarga, komunitas, maupun pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan dapat melaporkan kasus tersebut ke polisi, perangkat desa (RT/RW) setempat atau ke pengada layanan seperti yang disediakan Kemen PPPA.
Menurut dia, untuk mendapatkan respons cepat biasanya dengan melaporkan tindak kekerasan tersebut ke polisi. Jika terdapat luka, lebam, atau trauma yang dialami korban bisa langsung dikenali.
Bahkan, jika butuh visum bisa langsung dirujuk ke rumah sakit untuk visum et repertum.
"Bila sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka bisa mengadukan ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh," kata Theresia.
Misalnya, kata dia, korban bisa mendapatkan rujukan ke pengada layanan atau jika butuh proses pelaporannya dipantau dan butuh surat rekomendasi, maka Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke kepolisian.
(Kompas.com / Retia Kartika Dewi / Inggried Dwi Wedhaswary)