CPNS 2021

Jadwal Lengkap SKB CPNS 2021 Tahap 2

Penulis: Sinatrya Tyas
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Ambon

TRIBUNAMBON.COM - Berikut ini jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2, ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021, cara cetak kartu ujian SKB, serta materi SKB.

Menurut surat BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 dilakukan mulai pada 27 November hingga 18 Desember 2021.

Perilisan jadwal untuk setiap instansi berbeda-beda, sehingga peserta harus memantau kanal informasi instansi yang diikuti.

Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Selengkapnya, berikut ini jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2.

Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dilaksanakan 27 November 2021, Ini Ketentuan, Materi, dan Pembagian Sesi

Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 1 - 3 November 2021

- Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS: 4 - 6 November 2021

- Validasi Nilai SKD CPNS: 5 - 8 November 2021

- Penyampaian Hasil SKD CPNS: 9 - 10 November 2021

- Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi: 11-12 November 2021

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 13 - 14 November 2021

- Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta: 15-16 November 2021 

- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021 

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB: 22 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 27 November - 18 Desember 2021

- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 20 Desember 2021

- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 21 - 24 Desember 2021

Baca juga: Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang tertanggal 4 November 2021.

Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?

Ketentuan Prokes untuk Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;

2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;

3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu "Cetak Kartu Peserta Ujian";

4. Setelah itu, klik "Download" untuk mengunduh Kartu Ujian.

Jangan lupa membawa Kartu Ujian SKB ketika pelaksanaan ujian.

Baca juga: Materi Pokok Soal SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 serta Ketentuan Pelaksanaan SKB

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah menggunakan sistem CAT.

Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian. 

Materi SKB CPNS 2021

- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Ujian SKB CPNS dilakukan berdasarkan materi pokok soal dengan sistem CAT.

KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Sistem CAT, selengkapnya klik di sini.

Menurut Surat PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, selain materi SKB yang diselenggarakan oleh BKN dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi Karena Curang, BKN Sebut Masih Bisa Bertambah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta yang terbukti melakukan kecurangan pada SKD CPNS 2021.

Saat ini, 225 peserta terbukti curang tersebut telah didiskualifikasi dari pelaksanaan seleksi CPNS 2021.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, daftar nama peserta curang diumumkan lewat instansi masing-masing.

"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (Diskualifikasi) di kolom pengumumannya," ungkap Satya, Rabu (24/11/2021) di Jakarta, dilansir laman BKN.

Terkait temuan hasil curang, menurut Satya presentasenya yakni 0,01 persen.

"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di 9 (sembilan) titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," imbuhnya.

Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat

Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Adapun modus yang dilakukan peserta, dideteksi melalui forensik digital BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negata (BSSN), yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.

Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote acess.

Angka temuan tersebut masih memungkinkan untuk bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

Saat ini, BKN bersama BSSN masih terus melakukan audit forensik dan audit trail dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

Audit yang dilakukan seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi mulai dari registrasi, klik mulai ujian sampai ujian selesai.

Audit dilakukan di seluruh tilok ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Satya mengingatkan, peserta yang terbukti curang akan diberlakukan diskualifikasi meski nantinya telah mendapatkan NIP.

Selain itu, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP 49 Tahun 2021 dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," jelas Satya.

Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dilaksanakan 27 November 2021, Ini Ketentuan, Materi, dan Pembagian Sesi

Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh

Cara Melaporkan Adanya Kecurangan

Masyarakat bisa melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi CASN seperti CPNS dan PPPK.

BKN sudah menyediakan kanal laporan yang bisa digunakan dan ini terbuka selama 24 jam.

Layanan untuk melaporkan tersebut, yakni di alamat www.lapor.bkn.go.id.

Kanal ini juga terintegrasi dengan lapor.go.id yang dikelola oleh Kemen PANRB.

Untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelapor harus mencantumkan identitasnya serta menyampaikan indikasi kecurangan yang dimaksud.

"Tapi tentu saja harus bukan laporan dalam bentuk surat kaleng, tentu harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube BKN awal November lalu.

"Sehingga laporan yang diterima bukan yang sifatnya memojokkan orang," terangnya.

BKN memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disampaikan ke publik.

"Ini bagian dari proses supaya orang dengan sukarela melaporkan kalau memang ad ahal-hal yang berpotensi menimbulkan kecurangan di dalam proses seleksi ini," jelas Suharmen.

Baca juga: Bagaimana Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS? Ini Perhitungannya

Berikut cara melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Seleksi CPNS 2021:

1. Sampaikan pengaduan indikasi kecurangan melalui laman lapor.go.id

2. Kemudian klik tombol Pengaduan

3. Sampaikan aduan jika menemukan tindak kecurangan disertai dengan bukti pendukungnya.

4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan caci maki.

5. Masyarakat wajib menuliskan Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian, serta Lokasi Kejadiannya.

6. Kemudian opsional, masyarakat bisa menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, pilih kerahasiaan dan upload lapiran pendukung.

7. Terakhir, klik LAPOR!

Dengan begitu masyarakat tinggal menunggu proses aduan diverifikasi dan dilakukan proses tindak lanjut.

(TribunAmbon.com)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Berita Terkini