TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 segera berakhir.
Kini, pengumuman hasil SKD pun menjadi momen yang ditunggu.
Pasalnya, bagi pendaftar yang sudah mengikuti tahap tes SKD CPNS maka akan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila lolos ujian.
Untuk itu, Anda dapat mengakses situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk melihat hasil tes SKD CPNS 2021.
Lantas, kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2021?
Baca juga: Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 Tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dirilis pada tanggal 17-18 Oktober 2021.
Namun, waktu pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tersebut diperkirakan masih akan berubah mengingat tahapan rekrutmen CPNS tahun ini beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal.
Apalagi, BKN juga melakukan penjadwalan ulang bagi peserta SKD yang sebelumnya diketahui reaktif Covid-19.
Sebagaimana hasil kelulusan seleksi administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga akan diumumkan secara online.
Baik melalui laman SSCASN maupun situs resmi masing-masing instansi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga Minggu (17/10/2021) sore, situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id belum terdapat pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Pada menu Hasil SKD CPNS, muncul keterangan "maaf laman ini belum dibuka".
Artinya, pihak BKN belum mengumumkan hasil Hasil SKD CPNS 2021.
Nantinya, apabila dinyatakan lolos passing grade dan skor SKD memenuhi kuota jumlah 3 kali formasi, maka peserta bisa ikut serta ke tapahan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade Beserta Materi SKB
Cara Cek Pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
Berikut ini cara mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian, pilih menu "Layanan Informasi" di bagian pojok kanan atas
- Klik pilihan menu Hasil SKD CPNS
Maka, halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.
Namun, saat ini menu "Hasil SKD CPNS" belum memuat informasi apa pun.
Hasil SKD CPNS 2021 akan dapat diakses sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional.
Alur CPNS 2021
Adapun sebagai informasi, berikut ini alur pelaksanaan CPNS 2021, dikutip Tribunnews.com dari situs SSCASN:
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Nilai Ambang Batas
Sementara itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021