CPNS 2021

CPNS dan PPPK 2021: Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD Berdasarkan Formasi

Penulis: Sinatrya Tyas
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021

TRIBUNAMBON.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK Guru dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Jadwal dan lokasi ujian SKD masing-masing instansi diumumkan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau di website resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Seleksi SKD pada tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Seluruh peserta CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi SKD, agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Materi SKD CPNS

Mengutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:

A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

B. Tes intelegensia umum (TIU)

C. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi yang akan diujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

Halaman
1234

Berita Terkini