Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Penasehat hukum RB (16), tersangka kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih yakin kliennya dihukum ringan.
Hal ini diungkap Marsel J Hehanussa saat mendampingi Tahap II Klienya RB di kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021).
"Ya, saya pastikan Klienku mendapatkan hukuman sedikit ringan pasalnya RB ,saat masih dibawah umur dan kita akan sandingkan dengan UUD Perlindungan Anak," ujarnya.
Menurutnya, RB memang turut serta melakukan pembunuhan terhadap Firman Latole, tetapi ancaman hukumanya tidak akan sama dengan AP sebagai otak dari tindakan pidana itu.
"Keduanya memang disandingkan pasal 338 Kuhp dengan ancaman 15 tahun Penjara, tetapi saya akan usahakan RB mendapatkan hukuman 6 atau 7 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Angkot di Kota Ambon akan Dipangkas Hingga Tersisa 33 Unit
Marsel menjelaskan tersangka RB untuk kasusnya tahap I dan tahap II dipercepat dikarenakan RB masih dibawah umur.
"Karena dibawah umur proses sidangnya juga tertutup dan RB juga akan di tempatkan di sel anak," tutupnya
Diberitakan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dengan Tersangka RB (16).
RB diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021) Sore. (*)