TRIBUNAMBON.COM - Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) merupakan tahap yang harus ditempuh peserta yang lolos lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.
Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta dikatakan lolos SKD CPNS 2021 dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade.
Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Kapan SKD CPNS Kota Ambon 2021 Diselenggarakan? Begini Penjelasan BKN tentang Pelaksanaan Ujian
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 dan Deklarasi Sehat untuk Mengikuti SKD
Adapun rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas
TIU: 60