CPNS 2021

Cara Catak Kartu Ujian, Simak Passing Grade SKD CPNS 2021 Skor TWK, TKP dan TIU

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Citra Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta dikatakan lolos SKD CPNS 2021 dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika berhasil mencapai nilai ambang batas.

TRIBUNAMBON.COM - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 selanjutnya akan mengikuti ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.

Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Kapan SKD CPNS Kota Ambon 2021 Diselenggarakan? Begini Penjelasan BKN tentang Pelaksanaan Ujian

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 dan Deklarasi Sehat untuk Mengikuti SKD

Peserta dikatakan lolos SKD CPNS 2021 dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)  Kamis (29/7/2021).

Adapun rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas

TIU: 60

Halaman
123

Berita Terkini