TRIBUNAMBON.COM - Simak cara cetak kartu ujian bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berikut ini!
Kartu ujian tersebut digunakan sebagai syarat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), termasuk untuk peserta yang dinyatakan lolos setelah mengajukan sanggah.
Cetak kartu ujian dapat dilakukan di laman sscasn.bkn.go.id.
Adapun cara mencetak kartu ujian adalah sebagai berikut, dikutip TribunAmbon.com dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021.
Baca juga: Kisi-kisi SKD CPNS 2021 untuk TWK, TIU, TKP Beserta Cara Cetak Kartu Ujian
Baca juga: Lolos Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Kota Ambon 2021? Simak Passing Grade SKD untuk TWK, TIU, TKP
Cetak Kartu Ujian
Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.
Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar.
*) kolom Lokasi ujian dan kolom Informasi lain dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam
masa Pandemi COVID-19
Diharapkan Pelamar selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian.
Yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2021
Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan passing grade CPNS 2021, Kamis (29/7/2021).
Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS nantinya akan mengikuti SKD tersebut.