Tempat karantina pasien Covid-19 di Namlea, Kabupaten Buru dialihkan menjadi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan pasca perubahan status zonasi Covid-19 ke zona kuning atau zona resiko rendah.
"Status Pulau Buru masih dalam zona kuning, dengan resiko rendah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi, Kamis (24/6/2021) siang.
Lanjutnya, ketika ada pasien Covid-19 yang harus dikarantina, maka akan ditempatkan di rumah dan difasilitasi Dinkes.
"Untuk fasilitasi karantina berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru," ujar Umasugi.
Baca juga: Kejar Target Satu Juta Vaksin Perhari, Pemda Buru Gencar Lakukan Vaksinasi Massal
Dia menjelaskan, hingga kini hanya tiga pasien covid dan belum ada pasien baru.
"Yang baru belum ada, sekarang ada tiga orang pasien," ujarnya
Sementara saat ini, lokasi karantina tersebut sudah ditempatkan oleh Disperindag Kabupaten Buru, tepatnya di jalan Pasar Lala, Kabupaten Buru.
Sebelumnya, kantor Disperindag berada di Depan Pasar Tradisional Namlea. (*)