Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Sama halnya dengan Andi Tatat.
Baca juga: Rizieq Shihab Singgung 8 Nama di Persidangan: Jokowi, Sandiaga Uno, Ahok hingga Raffi Ahmad
Baca juga: Majelis Hakim Tegur Rizieq Shihab yang Gunakan Atribut Palestina di Ruang Sidang
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama, Kamis (3/6/2021).
"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif Covid."
"Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alattas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," imbuhnya.
Harapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Andi Tatat bisa bebas murni.
"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," ujar Aziz, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, ia meminta doa pada masyarakat pencari keadilan agar harapannya bisa terwujud melalui keputusan hakim.
"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," tandasnya.
2.800 Personel Gabungan Dikerahkan
Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan turut disiagakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.
"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengimbau agar simpatisan Rizieq tak hadir langsung dalam sidang yang akan digelar Kamis (24/6/2021).