Maluku Terkini
Tidak Terima Keluarga Ditahan, Polisi Dihadang Warga Penambang Emas di Gunung Botak
Penghadangan kepolisian terjadi di Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Senin (24/5/2021) kemarin.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah masyarakat melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian saat melakukan penahanan kepada 15 orang warga yang diduga sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak.
Penghadangan kepolisian terjadi di Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Senin (24/5/2021) kemarin.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin mengatakan, kemarin sempat terjadi penghadangan kepada pihak kepolisian di lokasi tambang gunung botak.
"Memang betul di Desa Dava itu, telah terjadi penghadangan kepolisian oleh sekelompok orang, mereka tidak terima, adanya saudara-saudara mereka yang diamankan," ujar Djamaluddin kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, setelah melakukan penertiban, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah PETI.
Kemudian, dalam perjalanan pulang, mereka dihadang oleh masyarakat, dengan menggunakan kayu.
15 orang yang ditahan berhasil melarikan diri.
Baca juga: Tanggapi Trotoar Licin, Louhenapessy; Hati-hati
Baca juga: Tarif Parkir Per Jam Resmi Naik di Kota Ambon
"Sudah dilakukan penahanan terhadap 15 orang, tapi karena ada penghadangan, jadi konsentrasi kita ke masyarakat, sehingga 15 orang tersebut berhasil melarikan diri," jelasnya.
Djamaluddin mengatakan, saat ini dua orang, diduga sebagai provokator sudah diamankan di Polres Pulau Buru.
Sekitar 30 personil kepolisian, yang melakukan penyisiran di tambang Ilegal Gunung Botak, dan dipimpin langsung oleh Kasat Intel Iptu Sirilius Atajalim, Kasat Reskrim Iptu Dwi Handri Azhari dan Kasat Samapta Iptu Richard Soplanit. (*)