Tindakan Kriminal

Sakit Hati Diejek Tak Kunjung Nikah, Pria 36 Tahun Nekat Aniaya Korban Pakai Golok

Penulis: larasati putri wardani
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry (36) warga Kabupaten Lamongan tega aniaya Zainudin (32) dengan golok lantaran sakit hati diejek tak kunjung menikah.

Tindakan Sudah Direncanakan

Dikutip dari TribunMadura.com, terkait kasus penganiayaan ini, pihak kepolisian memastikan pelaku telah merencanakan aksi ini sebelumnya.

Bahkan, termasuk niatnya untuk membunuh korban.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara (Daily Mail)

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur untuk menghilangkan jejak.

Namun, pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kini pelaku telah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP," ujar AKBP Miko.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan senjata tajam berupa golok beserta sarungnya, 1 buah palu, dan 1 topi yang digunakan tersangka.

Serta, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka sebagai sarana menuju rumah korban.

Baca juga: Depresi Ditinggal Istri, Pria 27 Tahun Berdandan hingga Pakai Daster lalu Curi Pakaian Dalam Wanita

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunMadura.com/ Hanif Manshuri)

Berita Terkini