Tindakan Sudah Direncanakan
Dikutip dari TribunMadura.com, terkait kasus penganiayaan ini, pihak kepolisian memastikan pelaku telah merencanakan aksi ini sebelumnya.
Bahkan, termasuk niatnya untuk membunuh korban.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur untuk menghilangkan jejak.
Namun, pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kini pelaku telah diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP," ujar AKBP Miko.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan senjata tajam berupa golok beserta sarungnya, 1 buah palu, dan 1 topi yang digunakan tersangka.
Serta, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka sebagai sarana menuju rumah korban.
Baca juga: Depresi Ditinggal Istri, Pria 27 Tahun Berdandan hingga Pakai Daster lalu Curi Pakaian Dalam Wanita
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunMadura.com/ Hanif Manshuri)