Tindakan Kriminal

Sakit Hati Diejek Tak Kunjung Nikah, Pria 36 Tahun Nekat Aniaya Korban Pakai Golok

Penulis: larasati putri wardani
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry (36) warga Kabupaten Lamongan tega aniaya Zainudin (32) dengan golok lantaran sakit hati diejek tak kunjung menikah.

TRIBUNAMBON.COM - Ferry H (36) berniat menghabisi nyawa Zainudin (32) lantaran akan menikahi mantan pacarnya.

Dibawah pengaruh miras, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu datang ke rumah korban dengan membawa golok dan hummer.

"Sebelumnya saya menenggak miras, baru mendatangi rumahnya (korban Zainudin)," kata Ferry ketika dikeler Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, pada Senin (24/5/2021).

Dikutip dari TribunMadura.com, ketika pelaku tiba di rumah korban, ia mendobrak pintu depan dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Zainudin.

Korban hanya mampu bertahan dan menangkis senjata tajam yang diayunkan pelaku.

Akibatnya, korban mengalami luka parah di tangan.

Untuk menghindari amukan pelaku, korban pun lari.

Mendapati Zainudin kabur, pelaku mencoba mengejar korban.

Beruntungnya, korban dapat bersembunyi dari kejaran pelaku.

Baca juga: Takut Aksi Pencurian Terbongkar, Pria di Madura Nekat Bunuh Ibu Hamil, Akui Ingin Pulang Kampung

Motif Sakit Hati

Dikutip dari TribunMadura.com, motif pelaku melakukan penganiayaan ini, diduga sakit hati pernah diejek korban.

Sebelumnya, korban mengejek pelaku lantaran tak kunjung menikah.

Tak hanya mengejek, korban bahkan meminta pelaku untuk mencium dubur korban lantaran tak kunjung mendapatkan istri.

Sakit hati pelaku semakin menjadi, lantaran korban menikah dengan mantan pacarnya.

"Ada ucapan yang dianggap korban menyakitkan," ucap AKBP Miko.

Baca juga: Pria Bermasker Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Perempuan yang Sedang Salat, Kini Pelaku Dicari

Tindakan Sudah Direncanakan

Dikutip dari TribunMadura.com, terkait kasus penganiayaan ini, pihak kepolisian memastikan pelaku telah merencanakan aksi ini sebelumnya.

Bahkan, termasuk niatnya untuk membunuh korban.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara (Daily Mail)

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur untuk menghilangkan jejak.

Namun, pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kini pelaku telah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP," ujar AKBP Miko.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan senjata tajam berupa golok beserta sarungnya, 1 buah palu, dan 1 topi yang digunakan tersangka.

Serta, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka sebagai sarana menuju rumah korban.

Baca juga: Depresi Ditinggal Istri, Pria 27 Tahun Berdandan hingga Pakai Daster lalu Curi Pakaian Dalam Wanita

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunMadura.com/ Hanif Manshuri)

Berita Terkini