Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penasihat hukum terdakwa Abdul Gafur Laitupa alias AGL, Roza Tursina Nukuhehe menyebutkan AGL seharusnya diproses secara administrasi dan bukan pidana.
Pasalnya, penerbitan peta lokasi yang menjadi barang bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Attamimi dalam dakwaannya merupakan kesalahan administrasi.
“Bahwa dalam penerbitan peta lokasi, terdapat kesalahan administrasi dari terdakwa, dikarenakan ingin mempercepat pekerjaan, terdakwa melakukan copy frame Peta Lokasi Bidang Tanah milik Sdr. Abdul Rasyid Tuanany Nomor Induk Bidang (NIB) 02208, untuk selanjutnya dibuat Peta Lokasi Bidang Tanah milik Fery Tanaya,” ungkap Nukuhehe dalam sidang beragenda eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Selasa (11/5/2021).
Dia menyebutkan, terdakwa lupa menghapus NIP milik Tuanany sehingga dalam peta lokasi atas nama terdakwa Fery Tanaya (berkas terpisah) tersebut tercantum NIB 02208 yang adalah NIB dari Abdul Rasyid Tuanany.
Peta lokasi itu merupakan hasil pengukuran kegiatan pengecekan luas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buru untuk memenuhi permohonan PT. PLN Unit Induk Pembangunan Maluku.
PT. PLN berencana melakukan pengadaan tanah skala kecil Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 megawatt di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru di atas tanah milik terdakwa Fery Tanaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 14/PPAT/1985 tanggal 7 Agustus 1985 yang dibeli dari Thomas Serhalawan.
Lanjutnya, terdakwa AGL hanya menjalankan tugasnya selaku Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Buru saat itu dan mencantumkan dalam peta lokasi tanah tersebut atas nama Fery Tanaya dengan luas meter persegi sesuai hasil sebenarnya dari kegiatan pengukuran tanah.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Yosodiningrat Sebut Status Kepemilikan Tanah Ferry Tanaya Harus Dibuktikan Dulu
Baca juga: Antar Narkotika ke Rutan, Pattiradjawane Divonis 5 Tahun Penjara & Denda 1 Miliar
“Bahwa terhadap obyek perkara a quo, Saudara Abdul Gafur Laitupa selaku Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Buru saat itu hanya bertindak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pelayanan publik maupun dalam upaya mendukung program-program strategis pemerintah atau proyek strategis nasional,” tambahnya.
Sedangkan untuk pengadaan tanah bukan dilakukan oleh dia melainkan antara PT. PLN dan terdakwa Ferry Tanaya.
“Selanjutnya pengadaan tanah untuk lokasi tersebut kemudian dilakukan secara langsung antara PT. PLN Unit Induk Pembangunan Maluku dengan Fery Tanaya selaku pemilik lahan,” jelasnya.
Untuk itu, dia menyatakan, AGL seharusnya diproses secara administrasi dahulu sesuai dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Nukuhehe memohon kepada ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan untuk menerima permohonan eksepsi terdakwa.
“Memohon kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan tersebut,” pintanya.
"Yakni, menyatakan pengadilan tipikor tidak berwenang mengadili Perkara, menyatakan Surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara," lanjutnya.
Usai mendengar eksepsi penasihat hukum terdakwa, JPU memohon waktu dari Majelis hakim untuk mempersiapkan tanggapan.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan. (*)