Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM– Lantaran disuruh teman mengantar narkoba Ke Rutan Ambon, Ronald Pattiradjawane divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Ronald Pattiradjawane dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Hamzah Kailul di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/5/2021) siang.
Sedangkan temannya, Rellis Pattiserlihun divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
“Bila dalam kurun waktu 1 bulan tidak membayar denda maka akan dipenjara masing-masing selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim menjelaskan, perbedaan putusan hukuman oleh karena terdakwa Ronald belum pernah dihukum sedangkan terdakwa Rellis merupakan residiv.
Terdakwa Rellis saat ini sedang menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan Narkoba.
Tahun lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara padanya selama 9 tahun.
Baca juga: DPRD Ambon Sebut Rekayasa Lalu Lintas oleh Satlantas Aneh Tapi Nyata
Baca juga: Malam Takbiran di Ambon Akan Dikawal 4 Ribu Aparat Gabungan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ester Wattimury menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (3/5/2021).
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan, Ronald kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 6 paket ke Rutan kelas IIA Ambon.
Saat ditangkap, dia mengaku membawa sabu tersebut kepada narapidana Rellis.
Rellis ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia juga dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. (*)