Rekayasa Lalin di Ambon
DPRD Ambon Sebut Rekayasa Lalu Lintas oleh Satlantas Aneh Tapi Nyata
Rustam pun mempertanyakan kebijakan rekayasa lalu lintas yang malah dilakukan Satlantas Ambon.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tegaskan rekayasa lalu lintas merupakan kewenangan Dinas Perhubungan bukan kepolisian.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD, Rustam Latuponno menyikapi rekayasa lalu lintas di jalan Rijali oleh Satlantas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang dinilai memperparah kemacetan di kota berjuluk manise ini.
Rustam pun mempertanyakan kebijakan rekayasa lalu lintas yang malah dilakukan Satlantas Ambon.
"Kewenangannya di Dinas, ko buangannya (dilakukan) kepolisian. Ini aneh tapi nyata," tegasnya dalam rapat bersama Dishub, Selasa (11/5/2021) sore.
Menurutnya, terkait dengan rekayasa lalu lintas yang dilakukan di depan Markas Polda Maluku itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari Dishub Ambon, bukan Satlantas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Hal ini ia katakan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Latuponno pun berulang kali mendesak Dishub segera membuka jalur jalan Rijali menjadi dua lajur seperti kondisi awal sebelum rekayasa dilakukan.
Latuponno bahkan meminta Plt. Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mundur dari jabatam karena tidak tegas dalam menjalankan kewenangan, termasuk dalam mengatasi kemacetan di pusat kota.
"Silahkan mundur dari kau punya jabatan," cetusnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Ambon, AKP Ganesa Sinambella yang dihubungi TribunAmbon.com juga tidak menjawab panggilan telepon.
Diberitakan Sebelumnya, penutupan Jl. Rijali dilakukan Satlantas Polresta Ambon sejak Januari dengan alasan mengurai kemacetan di sekitar kawasan depan Markas Polda Maluku. (*)