Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id, Siapkan Nomor KTP!

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan langsung tunai dari pemerintah sejumlah Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

Halaman
123

Berita Terkini