TRIBUNAMBON.COM - Salat merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan umat Muslim.
Salat lima waktu merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim di dunia.
Selain ada salat lima waktu yang wajib hukumnya, ada salat lain yang hukumnya sunah dan disarankan agar senantiasa didirikan untuk menambah pahala dalam hidup.
Ada standar syariat yang mesti dilakukan untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan ketika salat.
Jika laki-laki mengenakan sarung atau celana panjang, baju koko, dan kopiah.
Maka perempuan mengenakan mukena yang lazim digunakan oleh muslimah di Indonesia.
Mukena kini tak lagi sekadar kain putih yang berfungsi sebagai penutup aurat saat salat, tapi juga menjadi bagian dari item fashion.
Mukena berfungsi sebagai penutup aurat saat salat.
Namun, dewasa ini mukena juga menjadi salah satu item fashion yang diperhatikan para wanita.
Banyak sekali model, corak dan juga warna mukena yang hadir saat ini.
Meski kini banyak warna dan aneka motif mukena yang dijual di pasaran, tidak semua model mukena bisa dipakai saat salat.
Lantas bagaimana hukumnya memakai mukena warna-warni dalam Islam?
Mengundang Perhatian
Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang.
Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika dalam islam diperbolehkan untuk memakai mukena dengan warna selain putih.
"Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih. Tetapi warna apa saja diperbolehkan," kata Buya Yahya.