Mudik Lebaran 2021

Polisi Perbolehkan Warga untuk Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik lebaran 2021

TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran, sejak 6-17 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.

Baca juga: Antisipasi Pemudik, Polisi Bangun Pos Penyekatan Pelarangan Mudik di Sejumlah Jalur Tikus

Baca juga: Suami Istri Baru Mandi Junub setelah Imsak, Masih Bolehkan Berpuasa?

Baca juga: Apakah Penderita Sakit Maag Boleh Berpuasa? Ini Penjelasan Dokter

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah dan Sholawat Tibbil Qulub

Baca juga: Berhubungan Suami Istri di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.

"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Perbolehkan Warga Mudik Sebelum 6 Mei 2021

 

Berita Terkini