"Lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan 'Hasil Kerja Keras'," terangnya.
Iptu Abdul menambahkan, warga yang semakin curiga lalu mengecek yang dipendam di makam, dan ternyata benar janin.
"Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," tambah Iptu Abdul.
Baca juga: Pakai Panci dan Alat Dapur Warga Dapat 10 Gram Emas, Gali Pasir di Muara Sungai Loyain dan Tamilow
Polisi Menyita Barang Bukti dan Pelaku Diancam Penjara Paling Lama 15 Tahun
Dikutip dari Kompas.com, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 1 bungkus plastik merica utuh, sebungkus plastik merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda, gelas kaca, kaos, jam tangan, dan mobil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002.
Pasal tersebut berisi tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ M Iqbal Fahmi/ Ika Fitriana)
Berita lain terkait pencabulan