TRIBUNAMBON.COM - Pelajar berinisial LM (16) asal Magelang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial SL (44).
Kejadian ini terjadi di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.
Maksud kedatangan LM bersama keluarganya ke rumah dukun SL adalah untuk memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan.
Karena keluarga tak ingin pendidikan LM hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
Dikutip dari Kompas.com, dalam ritual pemindahan janin, SL meminta keluarga korban untuk pulang sedangkan LM diminta untuk tinggal selama satu minggu di rumah tersangka.
Disetubuhi Sebanyak Tiga Kali Hingga Trauma
Namun, sayang bukan pemindahan janin yang diperoleh, justru LM menjadi korban kebejatan sang dukun.
"LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin," terang Kompol Arwansa Waka Polres Kebumen melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/3/2021).
Kelakuan bejat SL pertama kali dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Sebelum melakukan hal tersebut, SL meyakinkan korban dengan membacakan mantra.
"Ayo tak garap," kata SL kepada LM.
Lanjut ke hari berikutnya, pada Minggu korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali hingga alami trauma.
Baca juga: ODGJ Goyangkan Tiang Besi, 3 Orang Tewas Tersengat Listrik di Sawah
Terbongkar oleh Perangkat Desa
Dikutip dari Kompas.com, kejahatan pelaku terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Saat itu, perangkat desa menanyakan kepada korban tentang maksud kedatangannya ke rumah sang dukun.
Korban LM kemudian menceritakan semua perbuatan tersangka selama tinggal disitu.
Mengetahui hal tersebut, sang perangkat desa kemudian mengadukannya kepada orangtua korban.
Tak berselang lama, sang dukun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah," terang Kompol Arwansa.
Baca juga: Masih Bertemu sebelum Menikah, Apakah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Belum Dipingit?
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus aborsi.
Kasus aborsi ini dilakukan oleh seorang pria inisial SK (35) yang bertindak sebagai dukun.
Diketahui sang dukun merupakan warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Sedangkan dua orang lainnya adalah sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa.
Sang pria berinisial HYP (21) dan wanita berinisial SA (21) merupakan warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
Dikutip dari Kompas.com, aborsi ilegal yang dilakukan oleh kedua pasangan ini terjadi di rumah sang dukun SK.
AKP Hadi Handoko Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang mengatakan, kejadian ini terjadi pada 21 Desember 2020 pukul 10.30 WIB.
Pasangan sejoli HYP dan SA saat itu mendatangi rumah sang dukun, dan meminta untuk dilakukan aborsi janin yang dikandung SA.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Telah Didistribusikan ke 7 Provinsi, Termasuk Maluku
Menginap di Rumah Dukun dan Dibuatkan Minuman Racikan
Sang dukun meminta keduanya menginap selama 5 hari di rumahnya.
Kemudian sang dukun membuatkan minuman racikan untuk SA.
"Merica, nanas, Fanta putih, diblender lalu diminum oleh SA," kata AKP Hadi dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).
Tak hanya membuatkan minuman racikan, sang dukun juga memijat bagian perut SA.
"SK juga memijat bagian perut SA sampai janinnya keluar," tambah AKP Hadi.
Menurut keterangan, janin yang dikandung SA diperkirakan berusia 3 sampai 4 bulan.
Setelah melakukan aborsi, tersangka HYP dan sang dukun menguburkan janin di pemakaman umum.
Pihak kepolisian dan dokter telah melakukan pemeriksaan terhadap jasad janin dan melakukan tes DNA.
"Kami sudah ambil DNA-nya, apakah janin ini milik mereka. Tapi hasilnya kita masih menunggu muda-mudahan tidak ada kendala," ucap AKP Hadi.
Kasus Terungkap Melalui Masyarakat
Dikutip dari Kompas.com, Iptu Abdul Muthohir Kasubbag Humas Polres Magelang mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Masyarakat melapor karena curiga terhadap aktivitas sang dukun SK.
Saat itu sang dukun diketahui meminjam cangkul dan membawa ember lalu ke pemakaman umum.
"Warga curiga pelaku bawa ember sama pinjam cangkul, pergi ke makam," ucap Iptu Abdul.
Kemudian sang dukun pasang status di media sosial dengan kalimat 'Hasil Kerja Keras'.
"Lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan 'Hasil Kerja Keras'," terangnya.
Iptu Abdul menambahkan, warga yang semakin curiga lalu mengecek yang dipendam di makam, dan ternyata benar janin.
"Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," tambah Iptu Abdul.
Baca juga: Pakai Panci dan Alat Dapur Warga Dapat 10 Gram Emas, Gali Pasir di Muara Sungai Loyain dan Tamilow
Polisi Menyita Barang Bukti dan Pelaku Diancam Penjara Paling Lama 15 Tahun
Dikutip dari Kompas.com, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 1 bungkus plastik merica utuh, sebungkus plastik merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda, gelas kaca, kaos, jam tangan, dan mobil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002.
Pasal tersebut berisi tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ M Iqbal Fahmi/ Ika Fitriana)
Berita lain terkait pencabulan