Cara Sanggah Bukti Tilang, Ajukan Jika Mendapat Surat Tilang Elektronik tapi Merasa Tidak Melanggar!

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas di bawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas.

TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut mampu meningkatkan kedisiplinan pengandara.

Adanya ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang elektronik disebut sangat efektif.

Pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKN) juga berlangsung lebih baik.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan salah sasaran dalam penerapan tilang elektronik.

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dilansir laman resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Senin (9/3/2021), penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah pindah tangan menjadi sebab terjadinya kesalahan salah sasaran.

Lantas bagaimana jika mendapat surat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

Baca juga: Upaya Pemerintah Peroleh Vaksin Covid-19 secara Gratis Mulai Membuahkan Hasil

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.

Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut."

"Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya," jelas Fahri dalam laman ntmcpolri.info.

Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor."

Halaman
12

Berita Terkini