Ternyata sang ayah melakukan perbuatan bejatnya ini bukan hanya sekali, namun sudah sebanyak empat kali.
Sebelum dicabuli, korban sempat diancam pelaku.
Kasus ini terungkap saat korban mengadu kepada ibunya.
Tak terima dengan perlakuan sang suami, ibu korban lalu melaporkannya ke polisi.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Dia pun berhasil kita ringkus," ujar Aipda Tugiman.
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Saat kita amankan, pelaku bersikap koorperatif dan mengakui kesalahannya," kata Aipda Tugiman.
"Disitu kita lakukan interogasi dan mengaku jika dia tak puas dengan sang istri," tambahnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Banjar.
Dan diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara," tutupnya.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Andi Muhammad Haswar) (Kompas.com/ Farida Farhan)