Dikutip dari Kompas.com, menurut Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau obyek yang masuk klasifikasi Ring 1:
1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
2. Istana Merdeka
3. Istana Negara
4. Gedung Kantor Presiden
5. Gedung Kantor Staf Presiden
6. Wisma Negara
7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden
8. Istana Wakil Presiden
9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Jawahir Gustav Rizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Viral Terobos Ring 1, Seorang Pengendara Moge Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi.