"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya Ronald binti Heru Purnomo yang beralamat Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan tergugat juga beralamat di jalan yang sama," tutur Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Sayangnya Taslimah tak bisa membeberkan alasan Rachel menggugat pria yang sudah menikahinya selama 3 tahun lebih itu.
Menurut Taslimah saat ini proses sidang perceraiannya masih berjalan sehingga dirinya tak bisa membocorkan alasan permohonan cerai diajukan Rachel.
"Memang perceraian ini yang diajukan penggugat terdapat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat, namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya," tutur Taslimah.
"Karena sidangnya pun baru sidang pertama dan masih melalui proses mediasi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya Hanya Minta Cerai, Tak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta