Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Beri Tanggapan Terkait Status Tersangka Kasus Megamendung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab Tanggapi Status Tersangka Kasus Megamendung: Tak Masalah, Lapor Sesukanya

Polisi menyangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kasus Rizieq Shihab yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Reza Deni) (Kompas TV/Fadhilah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tanggapi Status Tersangka Kasus Megamendung: Tak Masalah, Lapor Sesukanya

Berita Terkini