Reshuffle Kabinet

Profil Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham Kelahiran Ambon, Pengkritik UU Cipta Kerja

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy OS Hiariej dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Rabu (23/12/2020).

"Saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya," ujar Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat(21/6/2019).

Eddy juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang kerap dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Baca juga: Mengenal Sosok Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan yang Baru Saja Dilantik

Baca juga: Respons Ikatan Dokter Indonesia Terkait Terpilihnya Budi Gunadi Sadikin Jadi Menkes

Mengkritik UU Cipta Kerja

Kendati kini bergabung dalam pemerintahan, Eddy juga dikenal sebagai salah satu sosok yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi 'macan kertas' karena tidak memiliki sanksi yang efektif.

Ia juga menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.

"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas. Artinya apa? artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).

"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi. Padahal sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah Eddy.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik 6 Menteri yang Baru

Baca juga: Gubernur Khofifah Beri Selamat untuk Tri Rismaharini, Mensosnya dari Jawa Timur Lagi

Ia juga menilai ada kesalahan konsp penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran.

Sebab, dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata.

Namun, aturan tersebut juga memuat sanksi pemidanaan bagi korporasi.

"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada koorporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," kata dia.

Adapun selain Eddy, Jokowi juga melantik empat orang wakil menteri lainnya yakni Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan, Harfiq Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eddy Hiariej, Pengkritik UU Cipta Kerja yang Jadi Wamenkumham".

Berita Terkini