Yang harus diketahui selanjutnya, bantuan Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Besaran potongan pajak ini pun berbeda-beda.
Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.
Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.
Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Arif Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Bisa juga pddikti.kemdikbud.go.id.