Untuk tim jaksa sendiri telah ditunjuk tujuh yang akan melakukan pembuktian di persidangan.
Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
(Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Tulis Pesan dari Sel Tahanan Polda Bali,