Bahkan, korban memesan etanol alias alkohol murni, lewat online dengan kandungan alkohol hingga 96 persen.
“Pesan di online (alkohol) korban yang oplos sendiri. Tunggu keterangan dari dokter visum sama untuk keterangan lanjut dari dokter. Kalau keterangan saksi, alkohol 96 persen yang nyampur korban” ujar Ibrahim dikonfirmasi wartawan, Senin (10/7/2020).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari, mengatakan, awalnya ada lima orang yang ikut dalanm pesta miras tersebut.
Namun, beberapa orang tidak meneruskan lantaran tidak suka, sementara korban lanjut mengkonsumsi miras ini sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
“Karena merasa tidak enak, temannya yang ini tidak meneruskan minum. Namun korban melanjutkan minuman tersebut dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB. Selesai minum Saksi dan korban tidur. Baru ke-esokan harinya dan hari ini ke-dua korban mengeluh sakit," tuturnya. (TribunJabar/TribunJakarta.com)