Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.
IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Dedi Sutomo/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Gadis SMP di Pringsewu Ngaku Terpedaya Bujuk Rayu Intel Polisi Gadungan hingga Mau Disetubuhi".