Lebih dari itu, mereka menuntut agar Pemkot melakukan evaluasi kinerja Dinas Perhubungan Kota dan Perindustrian.
Mereka mempertanyakan ada tidaknya keringanan pajak bagi para pedagang di pasar.
Pasalnya selama covid-19 hingga pemberlakuan PSBB, para pedagang masih membayar iuran harian.
“Kemudian tidak kompensasi yang diberikan Pemkot juga tidak merata. Misalnya, di pasar mardika dan gedung Amplaz ditutup, tapi masih ada sebagian toko-toko yang masih dibuka. Artinya, kami di sini meminta keadilan. Faktanya, masyarakat masih mengeluh tentang peraturan PSBB tersebut,” Terang Burhanuddin.
Dia mengatakan tuntutan hari ini harus dipertimbangkan oleh Pemda dan Pemkot. Jika tidak diakomodir dalam waktu tiga hari, dia berjanji akan kembali dan melakukan aksi yang lebih masif.
(*)