Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Antisipasi penyebaran covid-19, PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara menyediakan layanan Baca Meter Mandiri bagi seluruh pelanggan pasca-bayar.
Pembacaan meter listrik ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik rekening bulan Juli nanti.
Hal ini disampaikan Manajer Komunikasi PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Ramli Malawat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2020).
• Pelanggan Komplain ke PLN Lantaran Aliran Listrik Padam, Ternyata Token Belum Diisi
“Pembacaan meter secara mandiri ini dibutuhkan untuk mendapatkan angka sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," jelasnya.
"Demi kenyamanan dan kepuasan pelanggan, dengan demikian pelanggan bisa memastikan sendiri kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik” tambah dia.
Dia menjelaskan, layanan lapor stand meter mandiri atau Baca Meter Mandiri merupakan pencatatan dan pengiriman angka kWh yang dilakukan warga oleh pelanggan pasca bayar.
Angka stand kwh meter itu kemudian dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.
Setelah dinyatakan valid, PLN akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening.
“Pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya, pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik,” sambung Ramli.
• Diberitakan Dalang Aksi Demo, Wagub Maluku Barnabas Orno Polisikan Sebuah Media Online
Selama masa covid-19, lanjut dia, opsi lain pencatatan meter yaitu dengan mendatangi rumah pelanggan secara langsung oleh petugas pencatat meter.
Tentu hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Namun, apabila lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, sebagai alternatif PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN berhasil melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada, karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong," ucap dia.
"Tentu PLN tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik,” imbuh Ramli. (*)