Sabtu, 30 Mei 2026

Virus Corona di Ambon

Hari Pertama PSBB Ambon: Hari 1 & 2 Sosialisasi, Hari Ketiga Denda hingga Rp 30 Juta Berlaku

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut hari pertama dan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masih bersifat sosialisasi.

Tayang:
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dan rombongan meninjau pos berbatasan pada hari pertama PSBB Ambon, Senin (22/6/2020) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut hari pertama dan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masih bersifat sosialisasi.

Menurutnya, langkah persuasif diterapkan di awal pelaksanaan PSBB Ambon dengan tindakan peringatan diberikan jika warga melanggar aturan.

Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung pelaksanaan PSBB di sejumlah lokasi pada Senin (22/6/2020).

Relokasi Pedagang Pasar Mardika Ambon Ditunda, Hingga Setelah Pelaksanaan PSBB

Dijelaskan dia, sanksi belum diberlakukan sebagai keringanan kepada masyarakat yang melanggar.

Tapi, lanjutnya, sanksi akan diterapkan bagi pelanggar aturan PSBB Ambon pada hari ketiga penerapan PSBB.

"Jadi begini hari inikan mulai dengan penerapan PSBB, tapi hari pertama kedua kita masih mengambil langkah-langkah yang sifatnya persuasif sambil mengedukasi masyarakat untuk betul-betul menggunakan syarat-syarat yang diisyaratkan," ujarnya di Laha.

Awal Penerapan PSBB di Ambon, Wali Kota Richard Louhanapessy: Jangan Bermimpi New Normal Dulu

"Hari ini itu gugus tugas seluruhnya turun sosialisasi baik itu di rumah makan, kafe, toko, kantor supaya itu diperhatikan sesuai dengan syarat PSBB," ungkapnya.

Sosialisasi, lanjutnya dianggap penting lantaran nantinya setiap pelanggar akan dikenakan sanksi yang telah diatur selama masa PSBB, baik untuk masyarakat maupun bagi mereka para pelaku usaha.

Denda Maksimal Rp 30 Juta

Wali kota menambahkan, sanksi yang diterapkan akan langsung diberikan oleh petugas yang telah disiapkan dengan minimal denda Rp 50 ribu hingga Rp 30 juta kepada pelanggar.

"Jadi kita sudah atur tiap pelanggar akan dikenakan sanksi minimal mulai dengan denda Rp 50 ribu hingga Rp 30 juta" tuturnya.

Selama PSBB Ambon, 500 Personil Gabungan TNI-Polri Siaga di 25 Titik, Hukum Tegas dan Jelas

Penerapan PSBB ini nantinya juga akan dievaluasi lagi oleh tim yang telah dibentuk serta independen dan tidak termasuk dalam gugus tugas.

Demikian diharapkan agar evaluasi akan lebih terbuka membahas kekurangan saat penerapan PSBB yang dilakukan.

Dikatakan, untuk saat ini sudah banyak masyarakat yang sadar terhadap pemberlakuan PSBB dan itu dikarenakan adanya penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)  beberapa waktu lalu sebelum adanya pemberlakuan PSBB.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved