Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI Russ Albert Medlin, Digerebek Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Dalam kasus pelecahan anak, kata Roma, Medlin terakhir kali dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS pada 2008, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

"Saat ini kami tetap memproses hukum terhadap tersangka RAM ini, meskipun ia buronan FBI. Proses hukum kami lakukan, sembari menunggu request dari FBI atau pihak interpol. Juga untuk kemungkinan ekstradisi, kami menunggu pihak terkait," kata Roma.

Kepada Russ Albert Medlin kata Roma akan dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," kata Roma.

Dari tangan Medlin, kata Roma disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6,3 Juta yang merupakan uang kepada 3 perempuan dimana dua di antaranya di bawah umur.

Disita pula uang tunai sebesar Rp. 60 Juta, pecahan Rp.100.000 dan uang tunai sebesar USD. 20 Ribu pecahan USD.100, serta 8 HP dan dua laptop.

(Wartakotalive/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Inilah Cara Buronan FBI Russ Medlin Dapat Setubuhi Remaja di Jakarta

Berita Terkini