Virus Corona di Ambon

Dishub Ambon: Sistem Ganjil Genap Angkot Tetap Diterapkan Sesuai Perwali di Masa PKM Meski Diprotes

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan periksa angkutan umum yang akan masuk ke Kota Ambon.

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Meski diprotes sejumlah pengemudi angkutan umum yang beroperasi di Kota Ambon, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal pengaturan ganjil genap angkutan kota tetap  diterapkan.

Perwali Nomor 16 Tahun 2020 pasal 32 tentang pengaturan ganjil genap pengendara Angkutan Kota (Angkot) di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tetap diterapkan dan akan berlangsung selama dua pekan kedepan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, R. Sapulette setelah mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon yang membahas tentang Perwali tersebut.

Menurutnya dengan adanya Perwali tersebut pihaknya tetap akan melaksanakan penerapan ganjil genap untuk para pengemudi angkot yang beroperasi di wilayah Kota Ambon.

"Kita tetap melaksanakan Perwali nomor 16 Tahun 2020 soal aturan ganjil dan genap kepada para sopir angkot," terangnya.

UPDATE Corona Ambon Per 8 Juni 2020: 240 Positif, 62 Sembuh, 6 Meninggal, Ini Persebarannya

“Kita akan pertimbangkan peraturan ganjil genap ini setelah dua pekan ke depan, peraturan ini dilakukan untuk membatasi aktifitas masyarakat Kota Ambon agar tidak keluar dan melakukan perjalanan ujarnya.

Sapulette menjelaskan dengan penerapan ganjil genap di Kota Ambon, angkot dengan nomor polisi genap maupun ganjil mendapatkan hari operasi yang berbeda.

Di mana untuk angkot dengan nomor polisi ganjil akan beroperasi pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu sedangkan untuk angkot dengan nomor polisi genap akan beroperasi pada hari Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Waktu operasi dari angkot juga diberlakukan pada pukul 5.30 WIT hingga 21.00 WIT saja.

Nenek Pasien Positif Corona di Ambon Kabur, Bersedia Kembali Asalkan Suaminya Ikut Dikarantina

"Untuk angkot hanya beroperasi dari pukul 5.30 WIT hingga 21.00 WIT saja" ungkapnya.

Lanjutnya, ada tiga pos gabungan di daerah perbatasan dan disiapkan juga 8 pos di pusat Kota Ambon, untuk mengawasi berlangsungnya penerapan sistem ganjil genap.

Itu pun sudah disosialisasikan dan telah disampaikan juga kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sehingga dapat diterapkan dengan maksimal.

"Angkutan luar pun harus mengacu pada ketentuan yang ada ganjil genap kita sudah sosialisasi dan sudah ke dishub provinsi," terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk sopir angkutan dari luar Ambon juga harus menunjukan surat keterangan yang menjadi persyaratan serta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh  pada setiap pos yang ada.

Saat beroperasi, piihaknya akan langsung memberikan himbauan tertulis kepada sopir angkot tersebut sedangkan untuk hari selanjutnya tidak akan ada lagi himbauan tertulis tetapi langsung pada sanksi yang ditentukan.

"Hari ini kalau ada mobil genap yang masuk hari ini masih bersifat imbauan tapi imbauannya itu iimbauan tertulis, nanti hari Rabu itu apabila ada lagi kita akan menindak," ungkapnya.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan sanksi administratif, yakni untuk sanksi sosial akan ada hukuman yang diberikan langsung dan untum sanksi administratif akan diambil surat operasinya.

PKM atau PSBB Ambon Mulai 8 Juni, Ini Jadwal Operasional Fasum, Perbankan Buka 08.00-14.00 WIT

Sementara itu Ketua komisi III Jhony Wattimena mengatakan hasil dari pertemuan membahas Perwali yang berlaku 14 hari ke depan setelahnya akan ada evaluasi dilakukan bersama guna menentukan langkah selanjutnya.

"Penerapan ini hanya berlaku 14 hari ke depan, selepas itu harus ada evaluasi bersama terkait hasil penerapan sistem ganjil genap tersebut kepada kami untuk nantinya dikaji bersama" terangnya.

"Jadi kalo dari hasil evaluasi tidak baik dan tidak dapat dilakukan lagi, maka akan ada SK Walikota yang baru terkait revisi Perwali tersebut" ujarnya.

Selain itu Wattimena mengaku untuk mengantisipasi sistem ganjil genap Pemkot Ambon juga telah menyiapkan bantuan sosial yang akan dibagikan pihak Dinas Sosial Kota Ambon kepada para pengemudi angkot.

Hal itu sebagai kompensasi dari sistem ganjil genap yang diterapkan.

"Untuk antisipasi sistem ganjil genap, konpensasinya akan ada bantuan sosial dari Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial kepada para supir Angkut di Kota Ambon" jelasnya.

Menurutnya urusan perut para pengemudi angkutan kota ini sudah harus menjadi tanggung jawab Pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan dan pengambil kebijakan.

Kita sebagai Dewan tetap berusaha untuk menyuarakan apa yang menjadi hak dari masyarakat kecil.

"Urusan makan, urusan perut harus jadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, kita sebagai dewan tetap akan menyuarakan apa yang menjadi hak rakyat" tutupnya. (*)

Berita Terkini