Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Memantau aktivitas masyarakat di Kota Ambon, TIm Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 siapkan posko pembatasan pergerakan orang.
Juru Bicara gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan pihaknya menyiagakan beberapa posko yang ditempatkan di sejumlah lokasi.
Terutama pada perbatasan Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah.
• EKSKLUSIF Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, ke Mana saat Pandemi Covid-19?
• Pemkot Ambon Akan Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Pasar Mardika
Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pra PSBB yang nantinya diharapkan dapat berjalan dengan baik dan semestinya serta ditaati oleh seluruh warga yang ada di Kota Ambon.
Sehingga tujuan dilaksanakan pra PSBB dapat tercapai serta angka penyebaran covid 19 dapat ditekan dengan baik.
Posko yang disiagakan yakni di kawasan Laha, Hunuth Durian Patah, Passo Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan dr Latumeten, Jalan dr Sitanala, Soya, aan Makmur, dan Batu Gong.
"Posko tersebut berada di kawasan Negeri Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr. Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya, dan Batu Gong," ujarnya.
Dikatakan, pada setiap posko sendiri akan ada petugas yang siap sedia memantau pergerakan orang yang berlalu lintas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
"Petugas yang disiagakan di posko tersebut akan melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan," tuturnya.
• Tak Percaya Corona, Pria di Maluku Tantang Petugas Medis Menjemputnya untuk Temani Pasien COVID-19
Untuk pra PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari dan hasilnya akan dievaluasi untuk mengetahui angka penyebaran covid 19 di Kota Ambon turun atau bertambah.
"Pra PSBB, akan dilakukan selama 14 hari dengan hasilnya yang akan dievaluasi. Apabila kebijakan itu berhasil menurunkan angka terkonfirmasi atau positif COVID-19 maka PSBB tidak akan dilakukan," tambahnya.
Perwali Dalam WaKtu Dekat
Sementara itu pada waktu yang berbeda Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, Pra PSBB dilakukan pemerintah untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan pola hidup bersih dan penerapan prtokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Untuk itu dalam waktu dekat Pemkot Ambon Akan menerbitkan peraturan wali kota Terkait pembatasan pegerakan masyarakat.
• Gubernur Maluku Dapat Bantuan Obat Corona: Obat Ini Sudah Berhasil Menyembuhkan Pasien di Wuhan
• Pemkot Ambon Kembali Salurkan 1.655 Paket Sembako Tahap III, Bagi Warga Terdampak Corona
"Dalam waktu dekat ini Kita akan keluarkan Perwali pembatasan pegerakan masyarakat, untuk mendisiplikan masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya," terangnya.
Menurutnya, untuk perwali tersebut akan membatasi pergerakan orang, tempat usaha, kegiatan umum maupun moda transportasi yang beroperasi di Kota Ambon.
"Nanti itu untuk pertama pergerakan orang, kedua kegiatan tempat usaha, ketiga bentuk kegiatan umum, yang keempat bentuk kegiatan moda transportasi,"ungkapnya.
Dikatakan, tujuan pembuatan perwali tersebut sendiri yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan pola hidup sehat dan bersih dan mengurangi ketakutan masyarakat.
"Tujuan dari perwali ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekarang itu saya memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Ambon karena terasa sekali bahwa pemahaman masyarakat ini semakin hari semakin positif dan kalau bicara jujur kalau mau dilihat ini aura ketakutan masyarakat ini berkurang terhadap covid ini," tambahnya. (*)