TRIBUNAMBON.COM - Di tengah pandemi COVID-19 berbagai aktivitas di luar rumah harus diminimalisasi.
Berbagai upaya dilakukan demi meminimalisasi kontak fisik yang mampu menularkan COVID-19.
Termasuk ditiadakannya salat tarawih berjamaah di masjid, pada bulan Ramadan 1441 Hijriah ini.
Ditiadakannya salat tarawih berjamaah di masjid tak menjadi persoalan besar karena salat tarawih bisa dilakukan di mana saja.
Memasuki 10 hari terakhir Ramadan 1441 Hijriah, terdapat ibadah sunnah yang memiliki banyak keutamaan yakni iktikaf.
• Jelang 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Cara Hitung Perkiraan Malam Lailatul Qadar & Berikut Amalannya
• Apakah Gibah atau Gosip Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan?
Di 10 hari terakhir bulan Ramadan, Nabi Muhammad SAW sering sekali melakukan ibadah sunnah iktikaf.
Iktikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid dalam rangka mencari ridha Allah dan bermuhasabah (introspeksi) diri atas perbuatannya.
Iktikaf di masjid hanya dilakukan oleh muslim laki-laki.
Namun, bagaimana kita bisa melakukan iktikaf jika kegiatan di luar rumah dibatasi selama pandemi COVID-19?
Bolehkah iktikaf dilakukan di rumah saja?
Shariah Compliance Tafakul Keluarga Anggota Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis membagikan jawabannya kepada Tribunnews.com.
Ustaz Satibi Darwis menjawab pertanyaan ini dengan melihat perspektif dari 4 mahzab.
Ada dua pendapat terkait ibadah iktikaf, berdasarkan mahzab Syafii dan Hambali, laki-laki tak boleh melakukan iktikaf di luar masjid.
"Artinya iktikafnya hanya bisa di masjid," ujar ustaz Satibi Darwis mengutip tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat jumhur atau pendapat mayoritas dan disepakati oleh sebagian besar ulama.