Dari informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, dua hari sebelum kejadian pembunuhan dan penyanderaan ini, Kamis (7/5/2020), Tuti dan Rosmini disebut sering berbicara aneh alias di luar kebiasaan.
Tingkah aneh keduanya itu disebut berlangsung hingga Jumat (8/5/2020) malam.
Peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi pada hari Sabtu (9/5/2020) malam sekira pukul 11.00 Wita.
Saat itu, Rammang turun ke jalan dengan menahan warga yang melintas sambil memegang sebilah parang.
Enal (34 tahun) adalah warga pertama yang menjadi korban, dan mengalami luka sobek di bagian kepalanya.
Akibatnya, ia harus menjalani perawatan medis dengan 30 jahitan bekas luka di kepalanya.
Kemudian ia menahan warga lainnya, yakni Sumang dan Irfandi.
Sekitar pukul 11.30 Wita, atau setengah jam pasca Rammang turun ke jalan, personel Polsek Tompobulu, akhirnya tiba di lokasi.
Awalnya mereka melakukan negosiasi terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam satu keluarga pelaku pembunuhan untuk menyerahkan diri.
Proses negosiasi sempat berjalan alot, namun mereka menolak dan memilih tetap bertahan diatas rumah, sambil berbicara keluar masuk rumah.
Kapolres Minta Pelaku Ditangkap Paksa
Sekitar pukul 16.00 Wita, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri bersama Dandim, turun langsung ke TKP.
Pihaknya juga melakukan proses negosiasi pada Pukul 16.50 Wita, namun tetap tidak dihiraukan, sehingga ia memerintahkan untuk menangkap secara paksa.
Pukul 17.30 Wita personel Polsek Tompobulu yang dibantu oleh personel Reskrim Polres Bantaeng mengambil tindakan untuk menangkap secara paksa.
Proses penangkapan berlangsung dramatis, karena satu keluarga tersebut ingin tetap bertahan dalam rumah.