Virus Corona di Ambon

Prosedur Protokol Covid-19 RS di Ambon, Punya Gejala Serupa Langsung Masuk Isolasi IGD

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Sakit Umum Daerah dr Haulussy Ambon. (Kontributor TribunAmbon.com, Fandy)

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menjelaskan tentang prosedur penanganan pasien di Rumah Sakit terkait protokol Covid-19.

Ia mengatakan bahwa prosedur tersebut sudah berlaku di Kota Ambon.

Pihak RSU Dr. Haulussy telah mengeluarkan surat edaran terkait prosedur penanganan pasien yang datang melakukan pemeriksaan atau dirujuk ke IGD dengan gejala covid-19.

"Hal ini tidak lepas dari kondisi Kota Ambon yang sudah terjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19," katanya Jumat (1/5/2020).

Penjahit Lokal di Kota Ambon Diberdayakan untuk Antisipasi Kekurangan APD Baju Hazmat

"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, seorang pasien yang datang dengan keluhan tenggorokan seperti batuk, pilek, sesak napas, nyeri tenggorokan serta demam, akan langsung dimasukan ke ruang isolasi IGD. Pasien tersebut akan langsung mengisi formulir skrining Covid-19 dan melakukan pemeriksaan darah dan rapid test," imbuhnya.

Secara otomatis, pasien tersebut berstatus ODP atau PDP.

Semisal hasil pemeriksaan awal, pasien tersebut negatif, maka pasien tersebut dapat melakukan rawat jalan dengan edukasi isolasi mandiri dan wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Ambon.

"Kalau pasien tersebut berstatus PDP, maka langsung dirawat di ruang isolasi serta dilakukan foto rontgen di sana, dan bila hasil test awal adalah positif, pasien akan mengikuti swab test," jelas Jubir.

Uang Kiriman Kos Dipotong Setengah, Mahasiswa Perantau Dapat Bantuan Sembako dari Pemkot Ambon

Ditambahkan lagi, pasien yang hasil rapid testnya negatif, akan tetap mengikuti prosedur pemeriksaan rapid test kedua 10 hari setelah test rapid pertama.

Terkait pasien yang meninggal pada saat melakukan perawatan, Jubir menjelaskan, prosedur yang diterapkan sesuai dengan protokol Covid-19.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, lanjut Jubir, seorang pasien yang mengalami gangguan penapasan karena penyakit bawaan, asma dan TBC paru.

Ketika dibawa ke rumah sakit umum, pasien tersebut tak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

Dikatakan pula, pasien tersebut ketika merujuk ke rumah sakit, keluhannya menyerupai keluhan pasien Covid-19, sehingga diterapkan prosedur penanganan Covid-19.

"Kepada pasien sudah dilakukan rapid test dan hasilnya positif, namun rapid test tidak memastikan seorang pasien adalah positif COVID-19. Sampel Swab Test telah diambil untuk memastikan penyebab kematian yang bersangkutan dan hasilnya baru dapat diketahui beberapa hari kedepan" tegas Jubir.

Terhadap pasien, telah dilakukan proses pemakaman dengan menggunakan protap COVID-19.

Surat edaran RSUD Haulussy Kota Ambon, terkait penanganan pasien dengan gejala serupa Covid-19 (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

"Ini adalah langkah yang diambil oleh pihak rumah sakit untuk mengantisipasi dengan melakukan prosedur pemakaman sesuai protokol COVID-19, mulai dari kesiapan jenasahnya sampai dengan lokasi pemakaman yang telah disiapkan Pemerintah," tambahnya.

Untuk diketahui, prosedur penanganan sesuai Protokol Covid-19 dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi dini penyebaran Covid-19 pada wilayah yang rentan dan sudah terdampak transmisi lokal.

Puluhan Mayat Korban COVID-19 Ditumpuk di Truk Tanpa Pendingin hingga Bau Busuk Menguar

Rapid Test adalah test awal yang dilakukan untuk mengantisipasi dini penyebaran namun bukan test konkrit untuk memastikan seorang pasien positif Covid-19, karena test konkrit untuk memastikan seorang positif Covid-19 adalah Swab Test. (*)

Berita Terkini