"Sehingga, bisa dimplementasi untuk tangani corona virus,” ujar Abua.
Tuasikal juga mengingatkan kembali kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten Malteng untuk intens melakukan pendampingan karena revisi APB-Neg hanya berfokus pada kegiatan padat karya dan pencegahan penularan Covid-19.
Selain itu, Kepala pemerintah desa atau negeri juga dimintakan untuk menyediakan satu bangunan atau ruang khusus.
Yakni untuk dipergunakan sebagai tempat isolasi warga yang baru pulang dari daerah pandemi Covid-19.
Namun jika tidak ada maka pemda akan tetap menyediakan tempat isolasi bagi warganya yang baru datang dari luar daerah.
• Gubernur Maluku Siapkan Anggaran hingga Rp 100 Miliar, Khususnya Bagi Masyarakat Ekonomi Rendah
“Ruang isolasi di Negeri harus disiapkan supaya tidak ada isolasi mandiri di rumah. Jika ada warga yang diisolasi, Pemerintah Negeri wajib beri segala kebutuhan warga yang dikarantinakan," ternagnya.
"Jika warga yang datang dari luar dan menunjukan gejala sakit, segera dibawa ke puskesmas. Pemneg juga harus beli APD dan yang berkaitan dengan penanganan covid-19, Itu semua disiapkan oleh pemerintah Negeri lewat dana Desa itu,” papar dia.
(Adjeng/Fandy)