Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berikut bunyi pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA.
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020
Sementara iuran BPJS sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500, iuran kelas II sebesar Rp51.000, dan untuk iuran mandiri kelas I sebesar Rp80.000 tiap orang perbulannya. (*)