"Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat,"
Gugatan tersebut juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir.
Dicontohkan, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan tersebut, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
• BMKG Catat Gempa M 4.2 Guncang Piru Siang Ini
Pemprov siapkan tim hukum dan ahli
Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.
Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.
Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
Pemprov akan Berikan Bantuan
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban banjir.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri.
Namun Edi menyebut bentuk dana bantuan sosial yang akan diberikan belum diputuskan.
"Belum putus sama sekali karena belum dapat data berapa yang (warga) akan menerimanya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com.