TRIBUNAMBON.COM - Seorang anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru.
GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur.
Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan di indekos korban di Dobo, Kepulauan Aru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku yakni Brigpol GFP menganiaya korban dengan memukulinya berulang kali di sekujur tubuh.
• Suami Aniaya Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku kesal Korban Tak Mau Disuapi
• Pelaku Aniaya Suami Stroke Ternyata Istri Kedua, Ada Dugaan Alami Gangguan Jiwa
Perlakuan itu sampai membuat korban tersungkur.
Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan piring di bagian kepala, hingga kepala korban mengalami luka robek.
Insiden penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/1/2020) itu menyebabkan korban menderita luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo untuk menjalani perawatan intensif.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, selain memukuli korban dengan piring di bagian kepala, pelaku juga menyayat kedua kaki korban dengan cutter di bagian kaki.
“Pelaku ambil mangkok lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” kata Budi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
• Viral Istri Aniaya Suami Stroke karena Buang Air Besar di Celana, Video Direkam Sendiri oleh Pelaku
• Sudah Viral Istri Aniaya Suami Sakit Stroke, Tingkah Baru Pelaku Jadi Sorotan, Dibawa ke RSJ
Budi menjelaskan, sebelum penganiayaan itu terjadi, pelaku yang saat itu berada di indekos, disuruh pergi oleh korban.
Saat itu, pelaku naik pitam dan merampas ponsel milik korban. Selanjutnya, pelaku menganiaya korban.
Menurut Budi, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
“Saat itu juga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di sel tahanan Polres Kepulauan Aru.
Budi memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggota polisi yang membuat pelanggaran dan tindakan kejahatan.
“Tidak akan dilindungi, siapapun oknum yang berbuat kejahatan akan kita sikat,” ujar Budi.
• Istri Aniaya Suami yang Stroke Gara-gara Buang Air Besar di Celana, Sebut Telah Lelah Mengurus
• Istri Lakukan Perlawanan saat Dianiaya Suami yang Mabuk, Tusuk di Leher hingga Tewas
Kasus Serupa
Seorang pemuda dicokok oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.
Pelaku yang diketahui berinisial CM (30) tersebut menganiayaan DPN (30) karena terbakar api cemburu karena mengira kekasihnya masih berhubungan dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/9/2019) lalu.
Pelaku CM, mengira bahwa kekasihnya, AY masih berhubungan dengan sang mantan, yaitu DPN (korban). Karena cemburu CM bersama dengan teman-temannya mengajak DPN bertemu di Superindo, Jalan Menukan, Yogyakarta.
Setelah bertemu, korban digiring oleh pelaku menuju sebuah pasar yang tak jauh dari lokasi bertemu. Di pasar itulah korban dikeroyok oleh pelaku dan teman-temannya.
• Terlibat 159 Kasus Pemerkosaan, Beginilah Awal Mula Kejahatan Reynhard Sinaga Terkuak
• Viral Penumpang Ditahan Pilot karena Dituduh Menghina Maskapai, Bos Garuda Minta Maaf
"Jadi CM cemburu, akhirnya mengajak korban ketemuan. Nah setelah itu digiring ke pasar, sekitar pukul 01.00, sepi sekali. Akhirnya korban dikeroyok oleh pelaku dan teman-temannya. Korban mengalami patah hidung opname lama di rumah sakit,"katanya, Rabu (16/10/2019).
"Korban saat itu naik mobil sama istrinya, jadi korban dibawa pergi oleh istrinya. Setelah sembuh, 22 September kemarin lapor ke kami,"sambungnya.
Menindaklanjuti hal tersebut,jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Akhirnya, Selasa (15/10) kemari CM berhasil ditangkap di rumahnya daerah Sewon, Bantul.
Kanit III Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Archye Nevadha mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengejaran pada tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tidak hanya mengejar pelaku, pihaknya juga tengah mencari keberadaan AY, kekasih CM.
"Masih ada tiga orang yang kami kejar. Kami juga mencari AY, pacar CM. Kami juga akan mendalami keterlibatan AY ini. Saat kejadian, AY juga ikut dalam mobil bersama CM dan teman-temannya. Kemarin kami sudah cari ke alamat AY, tetapi tidak ketemu,"tambahnya.
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty) (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi di Maluku Aniaya Mantan Pacar Pakai Piring hingga "Cutter"" dan Tribun Jogja.com dengan judul Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Aniaya Mantan Kekasih Pacarnya Hingga Tulang Hidungnya Patah.