Terlibat 159 Kasus Pemerkosaan, Beginilah Awal Mula Kejahatan Reynhard Sinaga Terkuak
Mahasiswa di Manchester asal Indonesia terlibat 159 kasus pemerkosaan terhadap 48 pria, beginilah awal mula kejahatan Reynhard Sinaga terkuak.
TRIBUNAMBON.COM - Mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga menjadi perbincangan publik setelah kasusnya diketok palu hakim.
Reynhard Sinaga telah dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas perlakuan pemerkosaan.
Kasus Reynhard Sinaga juga disebut sebagai sejarah besar bagi Inggris.
• Pemerkosa Terbesar dalam Sejarah Inggris, Reynhard Sinaga Punya Gaya Hidup Mewah
Menurut laman yang sama, Reynhard tercatat melecehkan setidaknya 159 orang selama dua setengah tahun saja.
Pria berusia 36 tahun ini juga dapat dibilang berdarah dingin.
Reynhard Sinaga meluncurkan aksinya saat korban pingsan.
Ia awalnya berpura-pura menjadi orang baik di klub malam dan menawarkan orang baru untuk tinggal di apartemennya.
Hakim Suzanne Goddard menjelaskan jika pelaku menggunakan obat bius agar korban tak sadarkan diri hingga berjam-jam.
Saat di pengadilan, Reynhard terus menyangkal perbuatannya.
• Bocah 2 SD Diperkosa Ayah Tiri, Sang Ibu Turut Menyaksikan, Mengeluh ke Tetangga Organ Vital Sakit
• Alasan Pria Warga Jombang Bisa Perkosa dan Cabuli 9 Perempuan, Cemburu?
Ia mengaku telah melakukan hal ini atas dasar suka sama suka.
Namun, dari semua korban yang datang ke pengadilan langsung menampik jika bersedia melakukannya dengan pelaku.
Aksi Reynhard yang tak bisa diampuni lagi membuat hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua.
Namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01/2020).
Dikutip dari BBC Indonesia, aksi Reynhard terkuak setelah korban tersadar dari pingsan ketika pelaku sedang melakukan aksi bejat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasus-reynhard-terkuak.jpg)