Kedua pelajar yang tak terima dengan perlakuan AM pun melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan.
AM lantas ditangkap beserta barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakan, dan 9 buh peluru aktif.
Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
AM dikenakan pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
• Pelawak Ginanjar Disebut akan Melepas Status Masa Duda, Peramal Mbak You Berikan Peringatan
Mobil Lamborghini rusak parah
Lamborghini yang dikendarai AM saat menodongkan pistol ke arah dua pelajar turut diamankan pihak kepolisian.
Dari pengataman TribunJakarta.com, mobil Lamborghini tesebut tampak rusak parah di bagian depan.
Hal itu diketahui setelah Lamborghini tersebut tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 15.35.
Lamborghini tipe Gallardo berwarna oranye itu tidak dikemudikan oleh anggota polisi.
Lamborghini tersebut diangkut menggunakan mobil derek Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pantauan TribunJakarta.com, sisi sebelah kiri pintu mobil tampak penyok.
Kerusakan lebih parah terlihat di kap depan Lamborghini yang terlihat hancur.
Menurut seorang petugas kepolisian, mobil tersebut baru saja mengalami kecelakaan.
"Jadi ini katanya yang bawa saudaranya (AM). Dia menabrak separator, terus mobilnya ditinggal," kata petugas tersebut.
Saat dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, mobil juga tidak dilengkapi dengan pelat nomor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, AM sempat meminta agar Lamborghini miliknya tidak dibawa pergi oleh siapa pun.